Pasal Penodaan Agama di KUHP 2023 Disorot Fakultas Hukum UIKA Bogor
Bogor Bersuara – Hilangnya pasal penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 menuai sorotan. Hal ini terkuak saat Fakultas Hukum (FH) UIKA Bogor menggelar seminar nasional, Kamis (22/5/2025).
Seminar nasional itu memang bertujuan untuk menguliti perkembangan KUHP yang baru, termasuk melakukan kontroling pasal-pasal yang hilang dari aturan lama, terutama tentang persoalan delik agama.
Dekan Fakultas Hukum UIKA, Ibrahim Fajri menjelaskan di KUHP lama aturan tentang regulasi penodaan agama tertuang di pasal 156. Namun dia menyebut kondisi berbeda justru terjadi pada aturan yang baru saja diresmikan.
“Di KUHP yang baru, pasal tentang penodaan agama itu tidak ada. Kami khawatir ketika ini dibiarkan kondisinya, maka berpotensi terhadi ketegangan sosial di masyarkat,” terang Ibrahim kepada Radar Bogor.
Bukan hanya itu, Ibrahim menegaskan bahwa ke depan masyarakat akan kesulitan untuk membuat pelaporan tentang dugaan penyesatan agama. Sebab payung hukumnya sudah tidak tertuang.
Ibrahim menyebut meski KUHP 2023 sudah disahkan tetapi menurutnya masih ada kesempatan untuk diperbaiki. Misalnya melalui pengajuan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“KUHP 2023 ini baru akan berlaku pada tahun 2026. Nah pengajuan fatwa ke MK ini bertujuan untuk merinci penjelasan, apakah yang diatur di KUHP baru mengatur pasal penodaan agama atau tidak,” ujarnya.
Oleh karenanya Ibrahim memberikan garansi, pasca seminar nasional ini, pihaknya akan kembali membuat kajian serupa dengan balutan Focus Grup Discusion (FGD).
Setelah itu, Ibrahim menyebut bukan tidak mungkin FH UIKA sendiri yang mengajukan ke MK, untuk membuat perincian aturan tentang penodaan agama di KUHP yang baru.
“Agar nantinya tidak multitafsir. Tapi di sisi lain kami bersyukur setelah bertahun tahun kita punya produk hukum karya anak bangsa, sebab sebelumnya KUHP ini adalah olahan orang kolonial. Namun tetap kami pun harus mengawal,” pungkasnya. (rp1)