Berita PopulerBerita TerbaruHukumNews

WAJAH PENGADAAN BARANG DAN JASA DI INDONESIA

Bagikan Artikel

BogorBersuara – Persaingan dalam kegiatan usaha senafas dengan kegiatan usaha itu sendiri. Pada prinsipnya, setiap orang berhak menjual atau membeli barang atau jasa “apa”,  “ dengan siapa”, “berapa banyak” serta “ bagaimana cara” produksi ataupun memperolehnya, inilah yang disebut dengan ekonomi pasar. Sejalan dengan itu, perilaku dan struktur pasar terkadang tidak dapat diprediksi, sehingga tidak jarang pelaku usaha menimbulkan kecurangan, pembatasan yang menyebabkan sebagian atau bebarapa pelaku usaha merugi bahkan mati.

Agar persaingan dapat berlangsung, maka kebijakan ekonomi nasional dinegara-negara berkembang pertama-tama harus menyediakan sejumlah prasyarat yang diperlukan, seperti mewujudkan pasar yang berfungsi dan mekanisme harga, dalam konteks tersebut, yang dituju adalah penyediaan akses pasar sebebas mungkin dan pada saat yang sama menyediakan insentif untuk meningkatkan jumlah dari pengusaha nasional.

Tingkat integritas sejumlah pasar setempat dan regional juga harus ditingkatkan melalui peningkatan infrastruktur Negara, akhirnya suatu kebijakan moneter yang berorientasi stabilitas merupakan prasyarat bagi berfungsinya ekonomi persa ingan. Hanya dengan cara ini distorsi-distorsi persaingan yang berpotensi melumpuhkan mekanisme harga dapat dihindari.

Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa khususnya Tender tidak lepas dari persekongkolan dalam tender, yang mana prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender ialah transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian dan non-diskriminatif.

Indonesia, saat ini menjadi incaran investor asing dari berbagai Negara yang ada di dunia, dengan catatan Indonesia menjadi Negara Pertumbuhan Perekonomian terbaik dunia, artinya pembangunan-pembangunan di Indonesia saat ini selalu ditingkatkan baik infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah, maupun oleh Swasta. Khususnya di Indonesia saat ini, sedang dilakukan Pembangunan besar-besaran di wilayah Indonesia Timur. Tidak sedikit Investor asing yang melirik Indonesia sebagai wadah investasi untuk mengucurkan dana atau modalnya khusus pada pembangunan di Indonesia.

Hal senada juga disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam acara “ Rrefleksi dan catatan 10 Tahun Pemerintahan Jokowi di Bidang kontruksi, Iinfrastruktur dan Investasi”. Bahwa saat ini lelang ataupun penawaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha saat ini banting-banting harga supaya menang proyek, bersaing itu baik tetapi membanting harga itu tidak baik, supaya menang proyek HPS nya turun dibawah 80 persen, hal pertama yang menjadi korban ialah kualitas, seperti pasirnya dibanyakin, semennya dikurangi dan besinya dikecili. Inilah sedikit wajah dari  Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia.

Tender juga tidak lepas dari Panitia Lelang/Pengadaan (Kelompok Kerja), PPK dan PA/KPA, kerap juga terjadi persekongkolan vertical yaitu antara pelaku usaha dengan panitia tender atau pemberi pekerjaan yang berdampak pada nilai proyek dan kualitas, hal ini tidak asing lagi bagi pelaku usaha kontruksi.

  1. Tender

Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk mendorong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa.

Tender mencakup tawaran mengajukan harga untuk, memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan atau jasa, membeli suatu barang dan atau jasa, serta menjual suatu barang dan atau jasa. Hal ini dilakukan melalui Tender terbuka, Tender tertutup, Pelelangan umum dan Pelelangan terbatas.

 

  1. Persekongkolan

Persekongkolan adalah bentuk kerjasama dagang diantara pelaku usaha dengan maksud untukmenguasai pasar yang bersangkutan bagi kepentinganpelaku usaha yang bersekongkol tersebut.

Persekongkolan dalam tender tersebut dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis, praktik persekongkolan dalam tender ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut.

Persekongkolan dapat secara :

  • Horizontal yaitu antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan sesame pelaku usaha atau penyedia barang.
  • Vertikal yaitu antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan.
  • Horizontal dan Vertikal yaitu antara panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan dengan pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa.

 

  1. Indikasi persekongkolan dalam tender

Indikasi persekongkolan sering dijumpai pada pelaksanaan tender di Indonesia, indikasi tersebut antara lain :

  1. Indikasi persekongkolan pada saat perencanaan ;
  2. Indikasi persekongkolan pada saat pembentukan panitia ;
  3. Indikasi persekongkolan pada saat prakualifikasi atau pra lelang ;
  4. Indikasi persekongkolan pada saat pembuatan persyaratan/dokumen ;
  5. Indikasi persekongkolan pada saat pengumuman tender ;
  6. Indikasi persekongkolan pada saat pengambilan dokumen tender ;
  7. Indikasi persekongkolan pada saat penentuan harga ;
  8. Indikasi persekongkolan pada saat penjelasan tender (open house) ;
  9. Indikasi persekongkolan pada saat penyerahan dan pembukaan dokumen atau penawaran ;
  10. Indikasi persekongkolan pada saat evaluasi dan penetapan pemenang ;
  11. Indikasi persekongkolan pada saat pengumuman calon pemenang ;
  12. Indikasi persekongkolan pada saat pengajuan sanggahan ;
  13. Indikasi persekongkolan pada saat penunjukan pemenang tender ;
  14. Indikasi persekongkolan pada saat pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan ;

 

  1. Unsur-unsur

Unsur pelaku terdiri dari dua atau lebih pengusaha dalam Pasal 22 tersebut ditegaskan bahwa persekongkolan tender dapat terjadi tidak hanya antar pelaku usaha, artinya dalam tender pihak yang terlibat adalah pemilik pekerjaan atau penawar tender dan peserta tender.

 

  1. Unsur Pelaku Usaha
  2. Unsur Bersekongkol
  3. Unsur Pihak Lain
  4. Unsur mengatur dan/atau Menentukan Pemenang Tender
  5. Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat

 

  1. Dampak persekongkolan

Persekongkolan atau pengkondisian suatu tender, akan memberikan dampak ataupun kerugian terhadap Negara, dampak tersebut ialah :

  1. Negara atau pemberi kerja membayar harga yang lebih mahal dari pada yang sesungguhnya, yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian.
  2. Barang atau jasa yang diperoleh (baik dari sisi mutu, jumlah, waktu, maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh apabila tender dilakukan secara jujur.
  3. Terjadi hambatan pasar bagi peserta potensial yang tidak memperoleh kesempatan untuk mengikuti dan memenangkan tender.
  4. Nilai proyek (untuk tender pengadaan jasa) menjadi lebih tinggi akibat mark-up yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersekongkol, sehingga berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

 

  1. Kesimpulan

Semangat dan arah dari ketentuan dalam mempromosikan persaingan yang sehat, didalam ketentuan juga diuraikan singkat tentang kondisi sebagai akibat dari tidak adanya system yang mendukung ditegakkannya prinsip persaingan sehat khususnya tentang akibat dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam tender.

Pemerintah juga harus melakukan pengawasan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan ataupun pemeliharaan, membina panitia lelang dan pelaku usaha, serta transparansi mulai dari perencanaan sampai dengan pengumuman pemenang, agar para pelakuk usaha dapat melihat secara langsung terkait dengan evaluasi dan klarifikasi.

 

Dalam dunia pengadaan barang dan jasa juga perlu dibentuk satgas mafia tender, hal ini banyaknya persekongkolan yang terjadi dalam tender BUMD dan BUMN, oleh karenanya KPPU, Kejaksaan dan KPK dibutuhkan peran yang sangat aktif, sehingga pengadaan lelang ataupun tender dapat berjalan dengan baik.

Yang paling utama yaitu penerapan dan pelaksanaan aturan sanksi dalam jasa kontruksi mulai dari sanksi administrative sampai dengan sanksi pidana yang harus dijalankan sesaui dengan amanat UU.

 

Oleh : Berto Tumpal Harianja, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *